Paperkaltim.id, Jakarta – Jalur pidana dan perdata tidak bisa serta-merta digunakan untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistiknya. Mahkamah Konstitusi menegaskan, setiap sengketa pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum masuk ke proses hukum umum.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat memutus perkara uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Perkara bernomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dengan hasil mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perlindungan hukum wartawan harus dijalankan secara berlapis. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo ketika membacakan putusan di ruang sidang.
Menurut Mahkamah, mekanisme penyelesaian pers meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Prosedur itu merupakan bagian dari pendekatan restorative justice dalam sengketa pemberitaan, sehingga sanksi pidana maupun perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai, penggunaan hukum pidana sebagai alat penyelesaian sengketa pers berpotensi menekan kemerdekaan pers. “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU 40/1999 terbukti tidak dijalankan,” katanya.
Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini belum memberikan kepastian perlindungan yang konkret bagi wartawan. Karena itu, MK memberikan penafsiran konstitusional agar setiap karya jurnalistik yang sah tetap berada dalam rezim hukum pers, bukan langsung ditarik ke hukum pidana umum.
Meski begitu, putusan ini tidak sepenuhnya bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion dan menilai permohonan seharusnya ditolak.
Putusan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap profesi jurnalis sepanjang 2025. Dewan Pers mencatat adanya perampasan alat kerja, penghapusan rekaman liputan, hingga intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam peliputan bencana dan konflik sosial.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. “Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujarnya.
Selain persoalan hukum, tekanan ekonomi media juga masih membayangi. Disrupsi digital, perubahan algoritma platform, serta penurunan iklan membuat banyak perusahaan pers melakukan efisiensi. Dalam situasi itu, putusan MK dinilai menjadi penguat agar wartawan tetap memiliki ruang aman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.





