Paperkaltim.id, , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan fokus pendalaman terkait dugaan aliran dana yang mengarah kepada bupati.
“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II. Sementara sisanya terdiri dari pejabat eselon III serta staf pemerintahan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Selain mendalami dugaan aliran dana, penyidik KPK juga mulai menelusuri mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut. KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang proyek meskipun pengadaan telah menggunakan sistem e-Katalog.
Menurut Budi, dugaan pengondisian proyek tersebut diduga dilakukan di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik sehingga masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terjadi permintaan uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan diduga mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai, dokumen, dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Hingga kini, KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang ditemukan.





