Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pengajar Ponpes Pelaku Pelecehan Tujuh Santri
Paperkaltim, Kutai Kartanegara – Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim kepada seorang pengajar pondok pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh santri dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (26/2/2026). Majelis hakim membacakan amar putusan tersebut setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung bertahap sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum mencakup pembacaan…
