Polemik Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani Mekar Indah dan PT Mahakam Sumber Jaya, Komisi I DPRD Kaltim Verifikasi Langsung Duduk Perkaranya

Rabu, 23 Juli 2025 03:22 WITA
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy

Paperkaltim.id, Samarinda – Polemik sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, terus bergulir.

Menanggapi aduan resmi yang disampaikan oleh masyarakat, Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada Rabu, 23 Juli 2025 lalu, untuk memverifikasi langsung duduk perkara di lapangan.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menggali informasi berkaitan dengan status lahan yang tengah disengketakan.

Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa lahan yang menjadi klaim kelompok tani tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek administratif, ekologis, dan sosial dalam menyelesaikan konflik lahan ini.

“Validasi dokumen dan koordinat sangat penting. Jangan sampai ada keputusan yang tidak objektif. Kita perlu petakan semua fakta di lapangan,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, penyelesaian persoalan tidak bisa hanya berdasarkan dokumen legal, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan sosial dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembebasan lahan.

Dalam kesempatan yang sama, Aziz, Kepala Teknik Tambang PT MSJ, menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut. Namun, PT MSJ tetap membuka opsi pemberian kompensasi atas tanaman tumbuh yang terdampak.

“Kami tidak bisa bayar kompensasi tanpa kejelasan siapa yang menguasai lahan dan di mana objeknya secara sah,” ungkap Aziz,

Dirinya juga menyinggung adanya tumpang tindih klaim lahan oleh kelompok tani dan penggarap lainnya.

PT MSJ berkomitmen untuk menyerahkan dokumen perizinan dan peta teknis kepada DPRD, sebagai langkah untuk membantu menguji validitas penguasaan lahan dan batas konsesi tambang.

Hal ini diharapkan dapat memperjelas posisi masing-masing pihak dan menciptakan penyelesaian yang berkeadilan.

Diakhir, kata Agus Suwandy, Komisi I DPRD Kaltim akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berkomitmen untuk menjadi mediator dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak.

“DPRD Kaltim mendukung pelaksanaan prinsip keadilan sosial dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini,” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait