Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 4 Mei 2026 11:55 WITA
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus.

Paperkaltim.id, SUMATERA UTARA — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ferry, Senin (4/5/2026).

Ferry menjelaskan, keputusan itu diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026. Meski telah berstatus tersangka, Hamdani tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Namun untuk saat ini yang bersangkutan belum ditahan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Erni Sitorus terhadap Hamdani Syahputra. Laporan tersebut didaftarkan ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025.

Dalam laporannya, Hamdani diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik Polda Sumut masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

Bagikan:
Berita Terkait