Sejumlah Raperda Strategis Segera Dibahas DPRD Kukar, Pansus Mulai Dibentuk

Senin, 11 Mei 2026 11:32 WITA
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

Bebaca.id, TENGGARONG — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mempersiapkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang akan digodok melalui panitia khusus (Pansus) usai rapat paripurna, Senin (11/5/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan terdapat sekitar lima raperda yang masuk dalam agenda pembahasan lanjutan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pondok pesantren, rencana industri daerah, hingga persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

“Ada beberapa raperda yang akan dilanjutkan pembahasannya melalui Pansus. Totalnya sekitar lima raperda,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

Salah satu raperda yang menjadi perhatian DPRD Kukar yakni regulasi terkait penyimpangan seksual. Ahmad Yani menilai hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur persoalan tersebut di Kutai Kartanegara.

“Harapannya, melalui perda ini nantinya bisa menjadi langkah untuk meminimalisir aktivitas yang dianggap melanggar norma di masyarakat,” katanya.

Selain itu, pembahasan raperda lain juga diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pendidikan keagamaan dan perencanaan industri daerah agar lebih terstruktur.

DPRD Kukar berharap seluruh pembahasan yang dilakukan melalui Pansus dapat menghasilkan regulasi yang efektif, aplikatif, serta mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah ke depan.

“Targetnya tentu agar perda yang dihasilkan benar-benar bisa menjadi solusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Ahmad Yani.

Bagikan:
Berita Terkait