Paperkaltim.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk terus berupaya memperkuat regulasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Dalam rangka mendorong reformasi regulasi, Bapemperda telah mengambil langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen ini tercermin dalam upaya Bapemperda untuk membangun kerangka hukum yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa Bapemperda telah menyiapkan tindak lanjut atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.
Dari ketiga Ranperda tersebut, dua di antaranya merupakan revisi regulasi yang sudah ada, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.
Agusriansyah menjelaskan, “Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk memperkuat peran dan daya saing BUMD milik pemerintah provinsi Kaltim melalui transformasi kelembagaan menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).”
Perubahan ini diharapkan dapat memastikan BUMD beroperasi secara fleksibel dalam pengelolaan keuangan, lebih akuntabel dalam tata kelola, serta lebih profesional dalam meraih peluang investasi. Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyusunan regulasi ini dilakukan melalui kajian yang mendalam mencakup aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga hasil regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan zaman, serta memiliki dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan optimisme tinggi, kami berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan, mengingat urgensi reformasi ini,” tambah Agusriansyah.
Agusriansyah menegaskan, bahwa reformasi BUMD ini bukan hanya soal perubahan bentuk hukum, tetapi juga soal peningkatan efektivitas, efisiensi, dan transparansi
“Jika dijalankan dengan benar, ini akan menjadi instrumen strategis untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan menciptakan lapangan kerja.” tutupnya.
Dengan harapan yang tinggi, Agusriansyah berharap reformasi ini mampu membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kaltim. (*)





