Lapak Pasar Disewakan Viral, Disperindag Kukar Tegaskan: Tidak Diperbolehkan

Rabu, 21 Januari 2026 07:32 WITA

Paperkaltim.id,Kutai Kartanegara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merespons beredarnya unggahan di media sosial yang menawarkan lapak pasar untuk disewakan. Pihak Disperindag menegaskan bahwa praktik sewa-menyewa lapak pasar tidak dibenarkan karena lapak tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.

Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah, menyampaikan bahwa para pedagang hanya diberikan hak pakai atas lapak pasar, bukan hak kepemilikan. Oleh karena itu, lapak tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain.

“Lapak pasar itu milik pemerintah daerah. Pedagang hanya memanfaatkan, bukan memiliki. Jadi tidak diperbolehkan ada sewa-menyewa,” ujar Sayid Fatullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).

Ia mencontohkan, ketentuan serupa juga berlaku di pasar-pasar lain, termasuk Pasar Pagi Samarinda, yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Menindaklanjuti informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial, Disperindag Kukar mengaku telah melakukan langkah penelusuran. Sayid menyebutkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

“Kami akan telusuri informasi itu. Kalau memang ada, tentu akan kami tindaklanjuti dan dibuatkan berita acara secara resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terbukti ada pedagang yang menyewakan lapak, maka Disperindag akan menarik kembali lapak tersebut. Namun, jika informasi yang beredar tidak sesuai fakta, maka akan dianggap sebagai informasi palsu atau hoaks.

“Kalau terbukti menyewakan, lapaknya akan ditarik. Tapi kalau tidak benar, berarti itu hoaks. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami tetap akan bertindak tegas,” tegasnya.

Disperindag Kukar juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik sewa-menyewa lapak. Pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi hingga proses hukum, selama terdapat bukti, saksi, dan laporan resmi dari masyarakat.

“Jika ada bukti dan laporan yang sah, tentu bisa kami tindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Sayid Fatullah.

Sumber : Poskotakaltimnews

Bagikan:
Berita Terkait