Kukar Siapkan Skema Baru Pembinaan Anak, Gandeng Bapas Samarinda

Jumat, 12 Desember 2025 12:22 WITA
Aulia Rahman Basri ( Pemkab Kukar )

TENGGARONG — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda, Kamis (11/12), di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kukar, Tenggarong. Penandatangan dilakukan bersama Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan.

Perjanjian ini mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pembimbingan kemasyarakatan dan penguatan pendekatan restoratif terhadap anak berhadapan dengan hukum.

Usai kegiatan, Bupati Aulia menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi pedoman bagi Pemkab Kukar dan Bapas Samarinda dalam menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan secara terpadu.

“Tujuan perjanjian ini untuk meningkatkan sinergitas, kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, serta memperluas pelibatan masyarakat dalam proses pembinaan anak,” ujar Aulia.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mendorong penanganan yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan sosial bagi anak yang menjalani pidana kerja sosial.

Perjanjian meliputi beberapa aspek utama, antara lain:

  • peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan;
  • penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak;
  • peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan;
  • penyiapan lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial;
  • peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembimbingan;
  • penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Pihak Pertama (Pemkab Kukar) bertanggung jawab untuk:

  • menginventarisir lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial;
  • mengoordinasikan jalannya kegiatan;
  • menyediakan akses untuk pembimbingan pemasyarakatan;
  • menjaga keamanan serta ketertiban selama pelaksanaan pidana sosial.

Pihak Kedua (Bapas Samarinda) bertugas untuk:

  • menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak;
  • menyiapkan sarana pendukung;
  • membantu pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial.

Sementara tugas bersama kedua pihak mencakup penyusunan rencana kegiatan, melaksanakan program kerja sama, serta membuat laporan pelaksanaan.

Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Jika salah satu pihak ingin mengakhiri atau melanjutkan kerja sama sebelum masa berlaku berakhir, pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis paling lambat tiga bulan sebelumnya.

Bagikan:
Berita Terkait