Kontrak PPPK Kukar Berlaku Lima Tahun, Pemkab Pastikan Ada Evaluasi Tahunan

Minggu, 13 April 2025 02:44 WITA

TENGGARONG – Kepastian masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dijawab langsung oleh pemerintah daerah. Setelah muncul kekhawatiran di kalangan pegawai honorer terkait isu kontrak hanya berlaku setahun, Pemkab Kukar menegaskan bahwa masa kerja PPPK ditetapkan selama lima tahun penuh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memastikan kebijakan ini sudah menjadi keputusan resmi pemerintah daerah dan berlaku bagi seluruh PPPK yang diangkat.
“Tidak perlu ada kekhawatiran. Di Kukar, kontrak PPPK kami tetapkan selama lima tahun, dengan evaluasi dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pembinaan kinerja,” tegasnya, Rabu (16/5/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan aparatur dan kemampuan keuangan daerah, lalu diajukan ke pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan formasi. Dari total 8.776 formasi yang diajukan, pemerintah pusat menyetujui pelaksanaannya dalam dua tahap seleksi.

“Pada tahap pertama, sebanyak 3.870 peserta telah dinyatakan lulus. Dari jumlah itu, sekitar 2.200 sudah memperoleh persetujuan teknis (pertek) dan sedang menunggu penerbitan SK,” terang Sunggono.

Setelah proses administrasi rampung, PPPK akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani perjanjian kerja sebelum dilantik secara resmi.
“Isi perjanjian memang mengatur masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, tapi khusus untuk Kukar kami menetapkan langsung lima tahun sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian kerja,” ujarnya.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan wujud perhatian Pemkab Kukar terhadap para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di berbagai instansi.
“Sebagian besar PPPK yang diangkat berasal dari tenaga harian lepas. Jadi, kami ingin memberikan kepastian dan penghargaan atas pengabdian mereka,” tambahnya.

Sunggono juga menegaskan bahwa perhatian Pemkab Kukar terhadap tenaga non-ASN terbilang besar dibanding banyak daerah lain di Indonesia.
“Tidak semua daerah mampu mengakomodasi seluruh THL menjadi PPPK. Tapi di Kukar, kami berusaha semaksimal mungkin agar semua terakomodasi sesuai aturan,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait