DPR Sahkan Revisi UU TNI, Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang

image Menhan dan pimpinan DPR (Detik.com)

Paperkaltim.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3). Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi ini mencakup tiga perubahan utama: penambahan tugas pokok TNI, perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif, serta perpanjangan batas usia pensiun.

Salah satu perubahan signifikan adalah perpanjangan usia pensiun. Tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 55 tahun, sementara perwira tinggi bintang empat bisa pensiun pada usia 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh presiden.

Selain itu, jumlah tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bertambah dari 14 menjadi 16, termasuk perlindungan warga negara di luar negeri dan penguatan pertahanan siber. Revisi juga memungkinkan prajurit aktif menempati 14 jabatan sipil di kementerian/lembaga, seperti Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.

Revisi ini diharapkan memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan prajurit.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day