Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dorong Percepatan Penyelesaian Tapal Batas untuk Ciptakan Kepastian Hukum dan Mencegah Konflik Sosial

Senin, 28 Juli 2025 08:00 WITA
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifatul Sya'diah

Paperkaltim.id, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifatul Sya’diah, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian masalah tapal batas yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Dimana, sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara.

Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat.

Hal ini menjadi isu yang telah mengemuka selama bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang memadai. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode ini, kami bertekad untuk menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.

“Masalah tapal batas ini melibatkan enam kabupaten/kota yang hingga hari ini statusnya belum jelas dan juga ada permasalahan antara provinsi Kaltim dan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang harus segera diselesaikan,” katanya.

“Kejelasan status tanah sangat penting, karena tanpa kepastian, penganggaran program dan kegiatan di daerah ini menjadi terkendala. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui dengan jelas siapa pemilik hak atas tanah tersebut,” imbuh Syarifatul.

Syarifatul Sya’diah juga menekankan bahwa masalah ini tidak hanya sebatas administratif, tetapi berdampak langsung pada pendidikan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat akibat sengketa yang berlarut-larut.

“Konflik sosial yang terjadi sudah menjadi isu nyata, khususnya di daerah Berau. Intimidasi dan ketidakpastian ini tidak bisa dibiarkan berlanjut. Sudah saatnya kita mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarifatul meminta kepada pemerintah provinsi agar menetapkan batas-batas wilayah secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Undang-undang yang mengatur batas wilayah sudah ada; kita hanya perlu menindaklanjutinya dengan ketetapan yang jelas. Dengan adanya penetapan ini, semua pihak harus mematuhi dan tidak lagi ada yang mengabaikan,” pintanya.

Melihat urgensi permasalahan ini, Komisi III DPRD Kaltim berharap agar penyelesaian tapal batas menjadi prioritas dalam agenda kebijakan pemerintah.

“Kami di DPRD Kaltim ingin ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semua di provinsi, karena keputusan penetapan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri,” tutup Syarifatul.

Diharapkan bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat, masalah tapal batas ini dapat segera diatasi demi menciptakan stabilitas dan kemajuan daerah.(*)

Adv/DPRDKaltim

Bagikan:
Berita Terkait