Paperkaltim.id Kutai Kartanegara – Keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sorotan. Sejumlah nakes mengaku belum menerima gaji sejak awal tahun 2026.
Para tenaga kesehatan tersebut diketahui berasal dari program Bantuan Keuangan Kesehatan Desa. Selain persoalan gaji, mereka juga menyoroti belum adanya jaminan perlindungan kerja seperti BPJS.
Menanggapi hal ini, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menyatakan pemerintah daerah tengah mempercepat proses pembayaran. Ia menegaskan bahwa instruksi telah diberikan kepada pihak terkait.
“Saya sudah minta kepala BPKAD untuk segera mengeksekusi. Prinsipnya, bayarlah keringat pekerja sebelum keringat itu mengering,” ujarnya.
Menurut Aulia, mekanisme pembayaran sebelumnya dilakukan dalam periode enam bulan. Namun, kondisi saat ini mendorong adanya penyesuaian agar pencairan bisa lebih cepat.
“Jika belum memungkinkan untuk enam bulan, kita bayarkan terlebih dahulu tiga bulan, menyesuaikan masa kerja yang sudah berjalan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini juga penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang Ramadan.
Meski begitu, proses pencairan masih terkendala pada penyesuaian administrasi. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut terus dipantau hingga selesai.
“Prosesnya masih berjalan. Administrasi sedang dirapikan, dan ini akan terus kami pantau,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Kukar juga memberikan klarifikasi terkait isu TPP. Tidak ada kebijakan yang mewajibkan tenaga kesehatan memilih antara tunjangan dan jasa pelayanan.
“Yang dimaksud pilihan adalah skema penilaian kinerja. Jika keduanya dibayarkan bersamaan, berpotensi menimbulkan duplikasi dalam penganggaran,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi dengan tenaga kesehatan. Dialog dinilai penting agar kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kami terbuka terhadap masukan. Dialog penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” Pungkasnya.





