Paperkaltim.id, Samarinda – Sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan praktik penerimaan upeti oleh dua anggota kepolisian dari bandar narkoba di wilayah Toraja Utara.
Dua polisi yang menjalani sidang etik tersebut yakni Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit II Satnarkoba Aiptu Nasrullah. Keduanya diduga menerima uang setoran dari bandar narkoba berinisial ET alias O dengan nilai antara Rp7 juta hingga Rp10 juta setiap minggu.
Dalam persidangan, Aiptu Nasrullah mengakui telah menerima uang dari bandar sabu tersebut sebanyak 13 kali. Total uang yang diterimanya mencapai Rp132 juta.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Zulham Effendy, mengatakan pengakuan tersebut terungkap dalam proses sidang kode etik yang digelar di Makassar.
“Sesuai yang dikatakan saksi, angkanya sekitar Rp10 juta per minggu,” kata Zulham, Kamis (5/3).
Menurut Zulham, bandar narkoba yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang juga mengaku sempat membuat kesepakatan dengan AKP Arifandi Efendi agar dapat leluasa mengedarkan sabu di wilayah Toraja Utara.
Ia menjelaskan, pertemuan awal antara bandar dan oknum polisi tersebut berujung pada kesepakatan yang memungkinkan aktivitas peredaran narkoba berjalan tanpa gangguan.
“Dari bandar mengakui pertama kali bertemu kemudian terjadi kesepakatan. Setelah itu diizinkan mengedar di wilayahnya sehingga menjadi mudah. Kalau tidak ada kesepakatan seharusnya ditangkap,” ungkapnya.
Zulham menambahkan, selama AKP Arifandi menjabat di wilayah tersebut, bandar narkoba itu tidak pernah ditangkap sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitasnya dibiarkan.
Dalam sidang kode etik tersebut, sebanyak delapan orang saksi dihadirkan untuk mengungkap dugaan praktik perlindungan terhadap peredaran narkoba di Toraja Utara.
Saksi-saksi yang dihadirkan terdiri dari bandar sabu, lima orang kurir yang berstatus tersangka maupun terpidana, serta tiga anggota kepolisian.
“Bandar sudah diperiksa, kemudian kurir ada lima orang tersangka dan terpidana termasuk tiga anggota. Jadi total delapan saksi,” jelas Zulham.
Sidang kode etik terhadap para anggota polisi tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah personel lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.
“Insyaallah minggu depan kita akan lakukan sidang dengan menghadirkan seluruh anggota,” pungkasnya.
