
Paperkaltim.id, Jakarta â Nama Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), kini menjadi sorotan tajam publik setelah mengakui menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis. Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, ia menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya yang membuatnya terseret dalam kasus dugaan korupsi besar.
Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp86 miliar. Temuan luar biasa itu ditemukan saat penggeledahan rumahnya di kawasan Senayan oleh tim Kejaksaan Agung. Bahkan, para penyidik dilaporkan nyaris pingsan menyaksikan tumpukan kekayaan yang disembunyikan rapi itu.
âSaya sangat menyesal. Di usia 63 tahun, saya tidak menyangka harus berada di sini karena kelalaian saya,â ucap Zarof dalam pledoinya, seraya meminta maaf kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan masyarakat luas.
Zarof dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dianggap melanggar beberapa ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengakuan tersebut bukan hanya mengguncang sistem peradilan, tapi juga menyoroti kegagalan pengawasan internal dan eksternal. Ia diketahui hanya melaporkan satu gratifikasi selama menjabat, yakni berupa karangan bunga senilai Rp35,5 juta, sementara simpanan lain senilai hampir Rp1 triliun tak pernah dilaporkan ke LHKPN.
Kasus ini mendorong masyarakat untuk mempertanyakan efektivitas lembaga pengawas seperti KPK dan LHKPN dalam menangkal praktik korupsi di level tertinggi lembaga peradilan.
Pledoi âsaya lalaiâ dari Zarof menjadi potret kegentingan moral dalam birokrasi peradilan. Publik kini berharap proses hukum benar-benar ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya untuk menjatuhkan hukuman, tetapi juga sebagai langkah pemulihan integritas dan kepercayaan terhadap Mahkamah Agung.