Vonis Berat Hasto Kristiyanto: 3,5 Tahun Bui dan Denda Mencengangkan

image Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Paperkaltim.id, Jakarta – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp400 juta agar Harun Masiku diberi kursi DPR meski aturan formal justru mengecualikannya. Namun, ia dibebaskan dari pimpinan tuduhan obstruction of justice, karena tidak terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti seperti memerintahkan staf merendam ponsel dalam air.

Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, dendanya akan diganti dengan tiga bulan kurungan tambahan.

Majelis hakim memandang perbuatannya sebagai tindakan yang melemahkan integritas KPU dan mencederai demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, hakim menyebut Hasto sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggung jawab keluarga sebagai faktor yang meringankan vonis.

Partai PDIP dan pendukung Hasto menyebut bahwa vonis ini adalah bagian dari “rekayasa politik”. Ganjar Pranowo menyatakan bahwa hakim telah bersikap bijak karena tidak semua dakwaan dibuktikan secara penuh oleh jaksa pengadu ampunjuk.

Hasto sendiri menyatakan mengetahui kemungkinan hukuman ini sejak April 2025, dan tengah menyiapkan langkah antisipatif. Ia bahkan telah diterima sebagai mahasiswa pascasarjana hukum pada Juni lalu dan memandang keputusan hakim dalam kerangka ketidakadilan hukum.

Meskipun demikian, vonis ini berasal dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman hingga 7 tahun penjara. Angka vonis yang dijatuhkan hakim jauh di bawah harapan tersebut, meski dianggap sudah memenuhi unsur korupsi pasal yang dipersangkakan.

Saat sidang putusan, suasana sempat tegang namun Hasto terlihat tenang bahkan sempat tersenyum lega setelah vonis dibacakan. Ia menyampaikan niat untuk mempertimbangkan banding dalam 14 hari ke depan.

Kasus ini muncul dari penyelidikan KPK yang mengungkap peran Hasto bersama Harun Masiku dalam pengurusan kursi DPR pada pemilu sebelumnya. Harun sendiri hingga kini belum tertangkap. Tuduhan terhadap Hasto mencakup penyalahgunaan wewenang, tetapi terbukti secara hukum sebagai bentuk suap kepada pejabat publik.

Dengan putusan tersebut, publik dan partai politik bersiap menyaksikan babak baru dalam dinamika politik dan hukum Indonesia. Apakah Hasto akan banding atau menerima vonis sebagai pembelajaran? Langkah selanjutnya akan menentukan posisi PDIP dan citra hukum dalam penyelenggaraan pemilu nasional.
  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day