
, SAMARINDA - Kasus perusakan hutan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) dinilai lamban dalam penyelesaian kasusnya. Hal ini, mendapat respon dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang mengaku kecewa atas kinerja penegak hukum.
Pasalnya, kawasan hutan pendidikan seluas 3,26 yang telah dirusak oleh penambang ilegal. Hingga, saat ini belum menemukan tersangkanya. Hal ini menjadi tanda tanya lantaran kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menjalankan tugasnya.
"Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Padahal kegiatan merambah jelas ada, Ini menjadi pertanyaan kami, kenapa penyidik belum juga umumkan tersangkanya," ujarnya, Senin (28/4/2025).
Padahal, Darlis sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
Dirinya menjelaskan, pihak penegak hukum kesulitan menindaklanjuti, karena belum ditemukannya operator dari penyerobotan tersebut.
"Namun kita meminta penyelidikan tidak berhenti pada operator semata," tuntut Darlis saat dimintai keterangan oleh media.
Pasalnya, menurut Darlis, operator hanyalah karyawan yang melaksanakan perintah dari atasan sehingga kecil kemungkinan karyawan menjalankan tugas melebihi batasnya.
"Operator di lapangan bekerja berdasarkan titik koordinat yang sudah ditentukan, sehingga tidak mungkin bisa bergeser sejauh lebih dari 3 hektare tanpa perintah khusus dari pemilik perusahaan. Kalau operator berani masuk sejauh itu, pasti ada kebijakan dari tingkat manajerial," tegasnya.
Untuk itu, dirinya menyampaikan bahwa komisi IV DPRD Kaltim akan meminta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menjadwalkan rapat lintas komisi.
"Karena kami di Komisi IV ini berfokus pada fungsi lingkungan dan fungsi edukasi yang terganggu dengan kehadiran oknum tersebut. Kami akan meminta untuk menjadwalkan rapat banmus," ujarnya.
"Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ke depan, rapat Banmus dapat dijadwalkan untuk membahas rapat lintas komisi," tutup Darlis.(*)