
Paperkaltim.id, Jakarta â Seiring meningkatnya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, jalur Haji Furoda semakin menarik perhatian. Program ini dinilai sebagai solusi cepat bagi calon jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrean puluhan tahun seperti pada jalur reguler.
Haji Furoda merupakan program keberangkatan haji yang memanfaatkan visa mujamalah, yakni undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi yang berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Dengan demikian, jalur ini tidak dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagaimana haji reguler dan haji khusus.
Meski di luar kuota nasional, keberangkatan melalui Haji Furoda tetap diakui secara hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, pelaksanaannya hanya boleh dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Kemenag.
âKarena berada di luar kuota, proses Haji Furoda memang bisa lebih cepat, tetapi ada risiko pembatalan visa jika tidak dikelola oleh PIHK resmi dan terpercaya,â ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam pernyataan resminya.
Dari sisi biaya, Haji Furoda tergolong premium. Biaya per orang bisa mencapai Rp250 juta hingga Rp400 juta, tergantung fasilitas yang disediakan. Harga tersebut mencakup akomodasi mewah, layanan eksklusif, serta bimbingan manasik yang lebih privat.
Kemenag menekankan bahwa meski prosesnya berbeda, jemaah Haji Furoda tetap wajib mengikuti seluruh aturan ibadah dan administrasi yang berlaku di Arab Saudi. Jemaah juga diimbau untuk aktif mengikuti manasik demi kelancaran ibadah mereka.
Dengan segala kemudahannya, Haji Furoda memang menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa menunggu lama. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan agar tidak terjebak dalam penawaran dari pihak-pihak yang tidak resmi.