Sapto Setyo Pramono Soroti Potensi Perairan Kaltim yang Belum Tergarap Secara Optimal

image ( Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono )

Paperkaltim.id, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono soroti potensi perairan Kaltim yang begitu luas dan strategis. Namun, hingga kini masih belum tergarap secara optimal.

Sapto sapaan akrabnya, menyebutkan padahal wilayah ini tidak hanya memiliki fungsi vital sebagai jalur transportasi dan konektivitas antar wilayah, tetapi juga menyimpan peluang besar sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah.

"Namun, kenyataannya, sektor ini belum menyumbang sepeser pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur," katanya.

Mengetahui hal itu, Sapto mengungkapkan rasa kecewa namun sekaligus semangat untuk mengubah paradigma lama terkait pengelolaan sektor perairan, baik sungai maupun laut.

"Ini wilayah kita sendiri, sudah seharusnya kita memiliki hak pengelolaan yang sah dan bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan daerah dan masyarakat," ujar dia.

Sebab, menurut Sapto, Benua Etam memiliki jaringan sungai yang membentang dari pedalaman hingga ke pesisir, yang tidak hanya menjadi jalur utama transportasi masyarakat, tetapi juga lalu lintas industri dan logistik.

"Ironisnya, pemanfaatan ekonomi dari aktivitas tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk bisa dikonversi menjadi pemasukan daerah," tuturnya.

"Yang mana sebagian besar lalu lintas kapal dan kegiatan ekonomi di perairan kita tidak menghasilkan kontribusi finansial bagi daerah. Ini masalah struktural yang harus segera diselesaikan," sambung Sapto.

Dirinya menambahkan, perairan yang berada di bawah kewenangan kabupaten/kota masih belum tersentuh oleh sistem regulasi atau kebijakan pembangunan yang mampu mengangkat sektor ini sebagai potensi ekonomi unggulan.

Oleh karena itu, Sapto menyampaikan, Komisi II mendorong dilakukannya revisi besar-besaran terhadap regulasi yang ada, atau bahkan merancang Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih sesuai dengan tantangan dan peluang saat ini.

"Perda baru tersebut diharapkan dapat mengatur pengelolaan zona tambat kapal, zona labuh, alur pelayaran, dan distribusi hasil tambang melalui jalur sungai secara legal dan terstruktur," pungkasnya.(*)

Adv/DPRDKaltim

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day