RDP Komisi I DPRD Kaltim untuk Penyelesaian Sengketa Lahan antara H. Sutarno dan PT. Insani Bara Perkasa

image Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy
Paperkaltim.id, SAMARINDA - Dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) dan pemilik lahan H. Sutarno, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Lantai 1 Gedung E, Kantor DPRD Provinsi Kaltim, pada Senin (26/05/2025).

Rapat ini membahas laporan dugaan penyerobotan lahan seluas 4 hektare milik H. Sutarno yang terletak di RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang sebelumnya termasuk dalam Dusun Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan bersertifikat sejak tahun 1992 (SHM No. 603, SHM No. 607, SHM No. 608, dan SHM No. 598).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengungkapkan bahwa pertikaian antara kedua belah pihak telah mencapai tahap penyelesaian. Proses hukum yang dibawa ke pengadilan sebelumnya ditolak karena perbedaan materi gugatan.

“Kepentingan masyarakat dan penyelesaian masalah yang ada adalah prioritas kami. Setelah pengadilan menolak gugatan Pak Sutarno, kami mendorong kedua belah pihak untuk bernegosiasi. Alhamdulillah, proses negosiasi berjalan dengan baik,” ungkap Agus Suwandy.

Meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam tawaran ganti rugi, yaitu sebesar 1,2 miliar dan 500 juta, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan negosiasi lebih lanjut. 

“Kami telah memfasilitasi komunikasi antara Pak Sutarno dan PT Insani. Kini, setiap pihak telah menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur jual beli,” tambahnya.

Agus Suwandy menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Samarinda dan Kutai Kartanegara, yang berperan aktif dalam proses penyelesaian sengketa tanah tersebut.

“Kami akan mengadakan pertemuan pada tanggal 2 Oktober mendatang, bukan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP), tetapi sebagai forum negosiasi untuk memastikan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan,” tegas Agus Suwandy.

Di akhir pernyataannya, Agus Suwandy menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan mendukung penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tanah demi keadilan dan kepentingan masyarakat.(*)
  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day