
Paperkaltim, Samarinda - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 19/5/2025 sore, bertempat di gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim.
Dengan agenda utama membahas mengenai Permohonan Eksekusi Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) serta pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung resminya yang berlokasi di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masâud, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Yayasan Melati Samarinda, SMA Negeri 10 Samarinda, dan perwakilan wali murid.
Pembahasan utama RDP ini berfokus pada aset pemerintah seluas 12 hektare yang saat ini masih dalam sengketa. Hasanuddin Masâud menegaskan pentingnya menegakkan putusan MA yang telah diambil pada 9 Februari 2023.
"Ini kan sudah jelas putusannya, harus segera diambil aset itu. Kita tidak bisa melawan perintah pengadilan," ujarnya.
Dengan kepemimpinan gubernur yang baru, Hasanuddin berharap eksekusi perintah pengadilan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
"Dengan visi 'Gaspol dan Gratispol', saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
Ketua DPRD Kaltim juga memberikan kesempatan bagi Yayasan Melati untuk menyampaikan data-data baru yang mungkin diperlukan jika mereka merasa keberatan terhadap putusan.
"Kita siap untuk mediasi dan melakukan RDP lagi jika ada hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Namun, putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan terlebih dahulu," tegasnya.
Hasanuddin mengingatkan bahwa proses hukum mengenai masalah aset ini telah berlangsung selama hampir 8 tahun, terhitung sejak tahun 2017.
âKami berharap pemerintah akan melaksanakan putusan ini, karena jika tidak, berarti kita melawan perintah pengadilan,â ungkapnya.
Menanggapi pembangunan gedung sekolah oleh Yayasan Melati yang mampu menampung hingga 500 siswa, Hasanuddin menyatakan dukungan DPRD Kaltim terhadap proses pemindahan dan operasional sekolah setelah hibah tanah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, agar tidak terjadi keruwetan serupa di masa mendatang.
Dirinya mengatakan, dengan digelarnya RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian masalah aset yang berkaitan dengan pendidikan di Kaltim, demi terciptanya solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)
Penulis: Yusuf S A