Ranwal RPJMD Kaltim 2025-2029, DPRD Sebut ini Jadi Pedoman Utama Pembangunan Daerah

image Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel
Paperkaltim.id

, SAMARINDA - Masa awal kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru, H. Rudy Mas'ud dan Wakilnya Seno Aji. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menggelar rapat guna menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029.


Rapat yang terlaksana di ruang rapat pimpinan, kantor DPRD Kaltim, pada Selasa 8 April 2025 lalu. Tengah membahas Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kaltim ini.

Dimana, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Sementara, pihak Pemprov Kaltim diwakilkan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Yusliando didampingi staf.

Ekti Imanuel menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan yang sangat strategis. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan Kaltim selama periode 2025-2029.

"Melalui RPJMD ini akan menentukan arah, prioritas, serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kaltim," katanya.

Dimana, menurut dia, RPJMD merupakan penjabaran Visi dan Misi Gubernur terpilih, dimana terdapat program pengembangan dan pembangunan skala prioritas.

"Pada prinsipnya, kita menginginkan adanya kolaborasi dan sinergitas antara DPRD dengan Pemprov Kaltim dalam melakukan pembangunan Kaltim lima tahun ke depan. Sehingga, target pembangunan dapat tercapai," ujar Ekti sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, perencanaan yang disusun harus mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang serta selaras dengan arah pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, Ekti juga menyampaikan pemaparan Kepala Bappeda terkait Ranwal RPJMD Kaltim masa jabatan tanun 2025-2029.

Berdasarkan mendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa 40 hari setelah dilantik, maka Gubernur wajib menyampaikan RPJMD. Sementara itu, terdapat perubahan RPJMD sesuai dengan mendagri, dimana terdapat perubahan bab, maka proses penyampaian mengalami penundaan terkait dengan penyesuaian perubahan dokumen.

Dalam mendagri Nomor 2 tahun 2025 lanjut Yusliando, terdapat beberapa tahapan baru yang harus dilalui, diantaranya adalah kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim yang menjadi salah satu syarat untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Isi kesepakatan yang diharapkan adalah Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang kemudian akan diturunkan ke dalam program prioritas diantaranya PSU, Kapal Siaga Bencana, dan Revitalisasi Sarana dan Prasarana Olahraga, sehingga secara sistem dapat dibuka untuk Pokok-Pokok Pikiran DPRD.(*)

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day