
Paperkaltim.id, Raja Ampat â Keindahan Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai destinasi impian para penyelam dunia, kini menghadapi ancaman serius. Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan diduga mencemari lingkungan dan menggerus harmoni antara alam dan budaya lokal.
Empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa, disebut telah melanggar aturan lingkungan hidup. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pelanggaran tersebut meliputi pembukaan lahan tanpa izin resmi, operasi di luar batas wilayah konsesi, serta tidak mematuhi dokumen AMDAL yang telah disepakati.
Dampak dari aktivitas ini sangat mengkhawatirkan. Pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran mengalami kerusakan ekosistem, baik daratan maupun bawah lautnya. Greenpeace Indonesia mencatat lebih dari 500 hektar hutan tropis telah dirusak, memicu sedimentasi yang membahayakan terumbu karang serta mengancam kelestarian biota laut.
Lebih dari sekadar dampak ekologis, masyarakat adat setempat turut menjadi korban. Mereka kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menopang hidup mereka. Ronisel Mambrasar, tokoh masyarakat adat, mengungkapkan kekhawatiran bahwa budaya dan identitas komunitasnya ikut terancam akibat eksploitasi tambang.
Menanggapi situasi ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas tambang milik PT Gag Nikel dan membuka ruang dialog dengan masyarakat adat. KLHK juga telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan tambang yang melanggar dan memasang papan peringatan di lokasi.
Masyarakat luas pun angkat suara melalui kampanye digital bertagar #SaveRajaAmpat, mendesak pemerintah untuk bertindak lebih tegas melindungi kawasan ini. Kontroversi ini menjadi cermin dilema antara ambisi ekonomi dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta hak masyarakat adat.
Ke depan, bagaimana Indonesia menyeimbangkan pembangunan dengan konservasi akan menjadi ukuran komitmen nasional terhadap prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.