Pemerintah Batasi Penggunaan Pertalite, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Isi Lagi

image Ilustrasi Pengisian Pertalite.

Paperkaltim.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat aturan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini seiring dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang distribusi dan harga BBM.

Langkah tersebut bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, sehingga tidak digunakan oleh kendaraan yang dinilai mampu membeli BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

Melalui regulasi baru ini, kendaraan dengan kapasitas mesin besar tidak diperkenankan lagi menggunakan Pertalite. Petugas SPBU akan memiliki wewenang untuk menolak pengisian jika kendaraan tidak sesuai kriteria.

Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite
Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas serta mobil berkapasitas lebih dari 1.400cc termasuk dalam daftar yang tidak boleh lagi membeli Pertalite.

Beberapa model motor yang termasuk dalam daftar larangan antara lain Yamaha MT25, R25, XMAX, hingga Kawasaki Ninja 250 dan Honda Forza. Sementara mobil seperti SUV atau sedan premium di atas 1.400cc juga wajib beralih ke BBM nonsubsidi.

Kendaraan yang Masih Bisa Menggunakan Pertalite
Sebaliknya, kendaraan dengan mesin kecil seperti Toyota Agya, Honda Brio, Suzuki Ignis, hingga Renault Kwid tetap diizinkan membeli Pertalite. Mobil-mobil ini umumnya memiliki mesin di bawah 1.400cc.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban subsidi negara sekaligus mendidik masyarakat untuk lebih bijak dalam konsumsi BBM.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day