
Paperkaltim.id, Tenggarong â Pemerintah Desa (Pemdes) Batuah, Kecamatan Loa Janan, menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak warga yang terdampak aktivitas tambang batu bara oleh PT Karya Putara Borneo (KPB). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kukar yang digelar belum lama ini.
RDP tersebut merupakan eskalasi lanjutan setelah dua kali mediasi antara warga dan pihak perusahaan tak menghasilkan solusi konkret, terutama terkait persoalan banjir, longsor, dan pencemaran limbah di lahan warga RT 021 Dusun Surya Bhakti.
âMasalah ini sudah berlangsung selama tiga tahun, dan hingga kini belum tuntas. Kami minta ada kejelasan, apalagi izin perusahaan hampir selesai. Lahan warga perlu dipastikan status dan perlindungannya,â tegas Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid.
Rasyid menegaskan bahwa warga terdampak menginginkan adanya pembebasan lahan sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan yang dialami. Ia mengkritik sikap perusahaan yang menurutnya kerap berlindung di balik alasan faktor alam atau menyalahkan pihak lain.
âWarga sudah sepakat, mereka ingin lahan dibebaskan agar bisa hidup tenang. Perusahaan harus terbuka dan bertanggung jawab. Tak bisa hanya mengelak,â ujarnya.
Dalam forum RDP, Rasyid juga mendorong keterlibatan aktif seluruh instansi teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kukar dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
âKami ingin semua pihak terlibat dan bertanggung jawab, dari perusahaan, pemerintah hingga pengawas lingkungan. Ini demi keadilan bagi warga yang terdampak langsung,â lanjutnya.
Rencananya, akan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kukar, Pemdes Batuah, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan. Tujuannya adalah memastikan kondisi nyata di lokasi serta menjamin tidak adanya pengabaian terhadap hak masyarakat.
Rasyid berharap RDP ini bisa menjadi pintu masuk untuk penyelesaian konflik lingkungan secara adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
âKami perjuangkan bukan hanya ganti rugi, tapi keadilan lingkungan dan masa depan warga. Jangan sampai investasi dilakukan tanpa tanggung jawab sosial,â tutupnya.
(Adv/DiskominfoKukar)