
Paperkaltim.id, SAMARINDA â Nurhadi Saputra, anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menekankan pentingnya klarifikasi definisi antara program "Gratispol" dan beasiswa, agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat terkait dukungan pendidikan di Kaltim.
Ia menyatakan perlunya penjelasan yang komprehensif mengenai kriteria dan syarat yang berlaku untuk masing-masing program.
"Definisi yang belum jelas antara Gratispol dan beasiswa memicu ekspektasi yang keliru di masyarakat. Kami mencari kepastian agar semua pihak memahami hak dan kesempatan mereka dengan jelas," ujar Nurhadi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Nurhadi mengungkapkan perhatian mengenai kurangnya transparansi informasi terkait implementasi program di tahun anggaran 2025, terutama untuk mahasiswa yang sudah terdaftar di semester lanjutan.
"Kami belum tahu apakah mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan akan mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk," ungkap Nurhadi, menyerukan kebutuhan untuk memperjelas status penerima manfaat program ini.
Sebagai langkah penguatan dan keberlanjutan program, Nurhadi menyarankan agar Pemerintah Provinsi segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Program Gratispol.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi sangat penting agar program ini tidak tergantung pada kebijakan kepala daerah yang bisa berubah sewaktu-waktu.
"Program ini sangat baik dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Namun, tanpa adanya payung hukum yang kuat, pelaksanaan program ini berpotensi tidak berkelanjutan," tegasnya.
Nurhadi berharap komunikasi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dapat ditingkatkan, demi kesuksesan pendidikan di Kalimantan Timur.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa program Gratispol dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.(*)