
Paperkaltim.id, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan monitoring terhadap aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), pada Kamis 17 April 2025 lalu, mendapati sejumlah temuan yang mencemaskan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, H. Baba, mengatakan adanya indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh perusahaan yaitu PT KSM yang berlokasi di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
"Kita melihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Jadi hal ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan," katanya, Senin (21/4/2025).
Dimana, dirinya menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan adanya kemungkinan tumpang tindih (overlapping) wilayah menjadi perhatian utama. Salah satu temuan serius adalah dugaan pelanggaran dalam aspek lingkungan hidup.
"Untuk itu, secepatnya data-data dari perusahaan akan kami minta secara lengkap untuk dipelajari bersama, baik oleh Komisi IV, DLH Kabupaten, DLH Provinsi, maupun pihak industri terkait," tambahnya.
Setelah itu, H. Baba, juga menyebutkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun dalam kunjungan pihaknya, terlihat aktivitas pembangunan sudah berjalan.
"Ini tentu menjadi catatan penting, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah akhir pabrik kemungkinan besar akan dibuang ke sungai, yang mana sungai itu merupakan bahan baku utama PDAM Hulu Sangatta," tegasnya.(*)