
SAMARINDA - Regulasi Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendapatkan sorotan dari kalangan legislatif di Karang Paci.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, yang merasa ada ketidakberesan dalam penerapan aturan yang ada.
Untuk itu, Sarkowi sapaan akrabnya, terus mendesak adanya revisi menyeluruh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
"Pergub tersebut, yang selama empat tahun terakhir menjadi acuan utama dalam mekanisme penyaluran dana bantuan keuangan, kini dipertanyakan keabsahannya," katanya.
Sarkowi beranggakapan, bahwa terdapat dugaan serius penyusunan regulasi itu tidak memenuhi prosedur legal formal yang semestinya ditempuh.
"Kami sudah melakukan konfirmasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan faktanya jelas, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub ini," bebernya.
Dirinya menegaskan, bahwa dalam setiap penyusunan regulasi di tingkat provinsi, konsultasi dengan kementerian terkait, terutama Kemendagri, merupakan syarat wajib yang tidak boleh diabaikan.
"Ketidakterlibatan Kemendagri ini, menurut kami bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi luas," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai, regulasi yang disusun tanpa prosedur konsultasi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyaluran dana ke daerah-daerah.
"Terutama desa-desa yang sangat mengandalkan Bankeu untuk pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal," tutup Sarkowi.(*)