Menang di Meja Hijau, KOTAK Tegaskan Identitas dan Hak Cipta Band Milik Mereka

image Band KOTAK

Paperkaltim.id, Yogyakarta – Polemik mengenai kepemilikan nama dan pendirian band KOTAK yang sempat menyita perhatian publik akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 15 Mei 2025, resmi menolak banding yang diajukan oleh PT, PA, dan JA, sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara perdata nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Perkara hukum ini berawal dari gugatan yang didaftarkan oleh ketiga pihak tersebut pada 15 November 2024. Mereka mempermasalahkan legalitas pendirian band serta hak atas penggunaan nama "KOTAK", yang kini diisi oleh Cella, Tantri, dan Chua. Namun, setelah melalui proses persidangan, pada 13 Maret 2025, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak bisa diperiksa karena berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sehingga kemenangan hukum kini berpihak pada Cella Kotak dan rekan-rekannya.

Cella menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya persoalan hak, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap perjalanan panjang band KOTAK yang mereka rintis sejak awal. “Saya tidak sekadar memakai nama ini. Saya ikut mendirikan, membesarkan, dan merawatnya. KOTAK adalah wadah ekspresi, semangat, dan perjuangan kami di dunia musik,” kata Cella kepada awak media.

Tantri, vokalis utama KOTAK, menyampaikan pesan mendalam yang menekankan pentingnya integritas dalam menyelesaikan konflik. “Kami tahu publik menyoroti kasus ini dari berbagai sisi. Tapi kami percaya bahwa kebenaran, waktu, dan karya musik tidak pernah salah jalan. Terkadang, diam dan tetap berada di jalur benar lebih lantang daripada debat kosong,” ujarnya bijak.

Sementara itu, Chua mewakili apresiasi terhadap kesetiaan para penggemar band. “Terima kasih, Kerabat Kotak. Dukungan kalian menguatkan kami. Musik ini untuk kalian, dan kami akan terus bernyanyi.”

Kasus hukum yang menimpa KOTAK menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang musik. Perseteruan ini menyoroti pentingnya legalitas sejak awal pembentukan grup musik, termasuk pencatatan hak atas nama dan struktur peran masing-masing anggota.

Lebih jauh lagi, peristiwa ini menegaskan betapa krusialnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), demi menjamin kesinambungan dan kredibilitas dalam industri kreatif yang terus berkembang.

Bagi Cella, Tantri, dan Chua, kemenangan ini adalah validasi tidak hanya secara hukum, tetapi juga sebagai representasi nilai-nilai profesionalisme, keadilan, dan penghormatan terhadap karya.

“KOTAK adalah kami. Dan kami akan terus melanjutkan perjalanan ini,” pungkas mereka.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day