Korupsi Kredit Bank Rp692 M, Eks Bos Sritex Jadi Tersangka dan Dicekal Ke Luar Negeri

image Mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto

Paperkaltim.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kini menghadapi proses hukum serius usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dari dua bank pelat merah. Nilai kredit yang digelontorkan mencapai Rp692,9 miliar, yang seharusnya diperuntukkan sebagai modal kerja, namun justru diduga diselewengkan untuk kepentingan lain seperti pembelian tanah dan pelunasan utang perusahaan.

Penetapan Iwan sebagai tersangka diumumkan Kejagung pada 21 Mei 2025, menyusul penyelidikan atas aliran dana dari Bank BJB dan Bank DKI yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Selain Iwan, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat perbankan sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI) dan Dicky Syahbandinata (eks Direktur Korporasi Bank BJB).

Investigasi yang tengah berjalan menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, Sritex memiliki total utang sekitar Rp3,58 triliun, sementara kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp692,9 miliar. Untuk mencegah potensi pelarian, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan bagi Iwan sejak 19 Mei 2025, yang berlaku selama enam bulan.

Iwan sendiri telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, termasuk pemeriksaan lanjutan baru-baru ini yang berlangsung lebih dari 10 jam dengan sekitar 20 pertanyaan yang menggali keterlibatannya dalam proses pencairan kredit, baik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama maupun Komisaris di anak usaha Sritex.

Pihak Kejagung menegaskan tengah mendalami lebih dalam bagaimana prosedur kredit itu bisa disetujui, dan sejauh mana keterlibatan langsung Iwan dalam pengajuan hingga penggunaan dana tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil lebih banyak pihak untuk melengkapi bukti dan memperkuat dakwaan.

Sementara itu, kekhawatiran juga datang dari serikat pekerja, terutama terkait kejelasan hak pesangon bagi eks-karyawan Sritex di tengah status hukum perusahaan yang sedang terguncang akibat kebangkrutan dan penyitaan aset.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman pidana berat. Proses pengumpulan barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik, masih berlangsung sebagai bagian dari penguatan berkas perkara.

Kasus ini tidak hanya menyorot integritas pelaku usaha dan pejabat bank, tetapi juga menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap aliran kredit bernilai besar di sektor strategis seperti tekstil. Langkah tegas Kejagung diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan bisnis di Indonesia.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day