
Paperkaltim.id, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) terhadap perizinan lingkungan hidup.
Untuk itu, dalam rapat tersebut Komisi IV DPRD Kaltim, juga memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan DLH Kabupaten Kutai Timur (Kutim), serta PT KSM, untuk membahas terkait aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT KSM, pada Senin (28/04/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, H. M Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H Baba, dan Anggota Komisi, Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly lmawan, Kamaruddin lbrahim.
Dari hasil rapat kali ini, Darlis sapaan akrabnya, menyampaikan informasi dari DLH Kaltim, bahwa pihak PT KSM belum
melengkapi perizinan dan memperoleh
persetujuan lingkungan.
"Sampai saat ini, izin tahapan perijinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik," katanya.
Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT KSM. DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim meminta untuk menghentikan semua kegiatan yang sedang dilakukan PT KSM.
"Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya," tegas Darlis.
Selain itu, legislator dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat Komisi IV. Darlis, menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini.
"Buktinya, hari ini mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas," tutur Darlis.
Darlis juga menyampaikan, meski diminta agar kegiatan PT KSM dihentikan, namun kewajiban harus tetap dilakukan.
"Ada tiga kewajiban yang pihak perusahaan yang perlu dilakukan, yakni membangun sett/ing pond dan mengelola air impasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan," pungkasnya.(*)