
Paperkaltim.id, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tegas mengusulkan penyesuaian batas usia bagi tenaga pengajar, guru, dan dosen untuk menempuh pendidikan strata tiga (S3).
Usulan ini muncul sebagai respons atas aspirasi yang diterima dalam pertemuan Komisi IV dengan perwakilan-perwakilan Universitas/Perguruan Tinggi di Kaltim.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat batasan usia maksimal 40 tahun bagi calon mahasiswa S3.
Lanjut Darlis sapaan akrabnya, namun, banyak guru dan dosen yang berusia di atas 40 tahun serta memiliki potensi besar untuk melanjutkan pendidikan mereka.
"Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pendidik yang sudah berkomitmen dalam dunia pendidikan namun terhalang oleh batasan usia," ujarnya.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim, Darlis mengusulkan penambahan batasan usia maksimal menjadi 45 tahun khusus untuk program S3.
"Usulan ini kami sampaikan agar para guru dan tenaga pengajar lainnya memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menuntaskan gelar S3. Peningkatan kompetensi dan kualitas pendidikan sangat penting untuk siswa-siswa kita di Kaltim," paparnya.
Darlis menegaskan bahwa penyesuaian batas usia ini khusus berlaku untuk pendidikan S3 dan tidak akan memengaruhi batasan usia pada program pendidikan strata satu (S1) dan strata dua (S2).
"Kami berharap langkah ini dapat menjadi stimulus bagi para pendidik untuk mengembangkan diri," imbuhnya.
Diakhir, dirinya bersama Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, serta mendorong kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
"Pengusulan ini akan kami bawa ke forum yang lebih luas untuk dibahas dan diajukan kepada pihak-pihak terkait," tutup Darlis.(*)