
, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Muhammad Darlis Pattalongi, menyoroti terkait kepatuhan perusahaan dalam hal pengelolaan lingkungan.
Hal ini didasari usai kunjungan pihak nya ke PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis 17 April 2024 lalu.
Muhammad Darlis sapaan akrabnya, menyampaikan, pada kunjungan Komisi IV DPRD Kaltim tersebut, direksi PT KSM tidak hadir untuk memberikan keterangan. Hal ini menjadi perhatian khusus dari DPRD.
"Kalau dalam RDP nanti pun manajemen yang berwenang tidak hadir, tentu akan ada sanksi. Kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi izin. Ini serius," katanya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa kunjungan ini adalah bentuk uji petik terhadap kepatuhan perusahaan dalam hal pengelolaan lingkungan, bukan pada aspek pertanian atau perkebunan.
"Kami inikan sebagai pemantau, jadi kami ingin semua perusahaan yang beroperasi di Kaltim patuh dalam pengelolaan limbah, agar tidak merusak lingkungan kita," tuturnya.
Dalam hal ini, Muhammad Darlis, menyebutkan bahwa Komisi IV menilai PT KSM sangat minim dalam pemenuhan dokumen lingkungan, bahkan belum memiliki AMDAL yang menjadi syarat utama sebuah industri.
"Bahkan, dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak semestinya dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Pengupasan lahan yang dilakukan juga tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan, dan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran serta longsor," pungkas dia.(*)