
SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan langkah teknis pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah mengenai pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke HM Rifadin, Samarinda Seberang.
Dalam pernyataannya, dirinya menekankan pentingnya pelaksanaan keputusan tersebut demi kepentingan pendidikan dan masyarakat.
"Keputusan Mahkamah Agung adalah sebuah mandat yang wajib dilaksanakan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa SMA Negeri 10 Samarinda dapat beroperasi dengan semestinya di lokasi yang telah ditentukan," ujar Andi Satya sapaan akrabnya
Berdasarkan keputusan MA, lahan yang menjadi lokasi SMA Negeri 10 Samarinda adalah tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Andi menjelaskan bahwa aliran dana yang dikucurkan selama ini memang diperuntukkan untuk pembangunan SMA tersebut.
Namun, ia juga mengindikasikan bahwa jika Yayasan Melati, sebagai pihak yang mengklaim hak atas bangunan, memiliki bukti-bukti yang mendukung klaim mereka, maka mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang sesuai.
"Jika Yayasan Melati memiliki bukti-bukti yang sah yang menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik sah dari bangunan tersebut, kami terbuka untuk melihat dan membahas bukti-bukti tersebut. Namun, selama tidak ada bukti yang kuat, kami harus menghormati keputusan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," tegas Andi.
Andi juga menambahkan bahwa pemindahan ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
"Mahkamah Agung bukan untuk didiskusikan, tetapi untuk dilaksanakan. Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini demi kemajuan pendidikan di Kalimantan Timur," katanya menutup pernyataan.(*)