
Paperkaltim, Samarinda - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud, menyampaikan keprihatinannya terkait pelanggaran yang terjadi di Hotel Royal, sebuah aset pemerintah provinsi yang berlokasi di Balikpapan.
Hal ini menyangkut ketidakpatuhan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) selaku pengelola hotel dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi tetap ke kas daerah.
Hasanuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2016, TBI dibebankan untuk membayar kewajiban tahunan sebesar lebih dari Rp. 600 juta. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dilaksanakan, yang menjadi sorotan serius bagi pemerintah daerah.
âDalam kesepakatan awal, kami juga sepakat untuk memberikan bagi hasil keuntungan sebesar 2% kepada pemerintah daerah, yang hingga kini juga belum terealisasi. Ini menjadi salah satu alasan penting mengapa kami harus melakukan tindakan preventif,â ungkap Hasanuddin.
Selain kewajiban finansial yang tak dipenuhi, Ketua DPRD Kaltim juga menyoroti pelanggaran lain, termasuk pengalihan fungsi kamar hotel menjadi pub atau kafe.
âKami menyadari bahwa kita perlu menyelamatkan aset berharga ini agar tidak disalahgunakan. Ada beberapa poin penting terkait pengelolaan ini, di antaranya adalah pemindahan manajemen yang telah dilakukan sejak tahun 2022, dan ketidakpatuhan terhadap komitmen awal yang telah disepakati,â lanjutnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa pengembalian pengelolaan Hotel Royal ke pemerintah daerah adalah suatu keharusan demi kepentingan masyarakat dan untuk memastikan bahwa aset daerah dikelola dengan baik.
Kata dia, dalam waktu dekat, pemerintah daerah bersama DPR dan Gubernur Kaltim akan menetapkan aturan yang jelas terkait pengelolaan aset ini.
âKami berharap langkah ini dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat dan pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel,â tutup Hasanuddin.(*)
Penulis: Yusuf S A