
, Banjarbaru - Kasus kematian tragis wartawati media online, Juwita, terus menyita perhatian publik. Peristiwa memilukan yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ini memasuki fase penyidikan lebih dalam. Keluarga korban mendesak agar penyidik mengusut tuntas kasus ini karena mereka mencurigai adanya lebih dari satu pelaku dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan tersebut.
Oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil autopsi dan pengakuan keluarga saat diperiksa oleh Denpom AL Banjarmasin, Juwita diketahui mengalami kekerasan seksual sebelum ditemukan tewas.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, pemerkosaan terjadi dua kali. Pertama, antara 25â30 Desember 2024, saat Juwita diminta memesan kamar hotel oleh Jumran. Kedua, pada 22 Maret 2025, hari di mana nyawanya dihabisi. Dalam insiden pertama, korban bahkan sempat merekam pelaku dalam kondisi mengenakan pakaian setelah melakukan tindak pemerkosaan. Bukti video berdurasi 5 detik itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam kasus ini.
Yang mengkhawatirkan, hasil autopsi menunjukkan adanya volume sperma yang sangat besar dalam tubuh korban. Hal ini memunculkan kecurigaan keluarga bahwa kejahatan ini tidak dilakukan oleh satu orang saja. Mereka pun meminta agar penyidik memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa DNA dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta sepanjang jalur tempat jasad Juwita ditemukan.
Indikasi pembunuhan berencana semakin menguat. Jumran diduga telah merancang aksinya sejak jauh hari. Ia membeli tiket pesawat menggunakan identitas orang lain dan menghancurkan KTP-nya sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, Jumran juga menyewa mobil yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban di dalam kendaraan tersebut.
Dengan semua bukti yang terkumpul, keluarga korban berharap kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mereka meminta keadilan ditegakkan sepenuhnya untuk mengungkap seluruh dalang di balik kematian Juwita.