Kasus Penahanan Ijazah oleh Jan Hwa Diana: Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Surabaya

image Jan Hwa Diana.
Paperkaltim.id, Surabaya - Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Surabaya setelah 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan ini terkait praktik penahanan ijazah dan pemotongan gaji yang diduga melanggar hak-hak pekerja.​

Modus Penahanan Ijazah dan Uang Jaminan

Mantan karyawan mengungkapkan bahwa sejak awal bekerja, mereka diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat kerja. Alternatifnya, mereka diminta membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta. Jika memilih membayar, potongan dilakukan sebesar Rp 1 juta per bulan selama dua bulan. Uang jaminan ini baru bisa dikembalikan setelah lima tahun masa kerja. Namun, banyak karyawan yang mengundurkan diri sebelum lima tahun tidak mendapatkan kembali ijazah atau uang jaminan mereka.​

Kondisi Kerja yang Tidak Layak

Selain penahanan ijazah, mantan karyawan juga mengeluhkan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan. Gaji yang diterima berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak ada kompensasi lembur, dan terdapat denda sebesar Rp 150 ribu jika tidak masuk kerja sehari. Beberapa karyawan mengaku sengaja bersikap tidak baik agar diberhentikan, dengan harapan ijazah mereka dikembalikan, namun tetap diminta membayar Rp 2 juta.​

Tanggapan Pemerintah dan Penegakan Hukum

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Achmad Zaini, mendampingi para mantan karyawan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Eri menegaskan bahwa pelaku pelanggaran ketenagakerjaan tidak boleh beroperasi di Surabaya. Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, juga melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan dan menyatakan kekecewaannya atas sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan.​

Pernyataan Pihak Perusahaan

Jan Hwa Diana mengaku tidak mengingat adanya penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya. Dalam pemeriksaan oleh Disnakertrans Jatim, ia menyatakan lupa terhadap hubungan kerja dengan para karyawan tersebut. Sikap ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai kurangnya tanggung jawab dari pihak perusahaan.​

Langkah Selanjutnya

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pekerja dilindungi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik ketenagakerjaan yang merugikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day