
TENGGARONG - Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengambil langkah strategis dengan mempercepat pembentukan masyarakat hukum adat. Inisiatif ini bertujuan melindungi kekayaan budaya lokal sekaligus mengembangkan potensi pariwisata berbasis adat yang berkelanjutan.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa upaya ini sedang memasuki tahap penting dengan pengusulan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan masyarakat hukum adat.
Kami telah beberapa kali mengajukan usulan agar pembentukan masyarakat hukum adat ini diresmikan. Ini langkah krusial untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat adat secara hukum dan memberikan perlindungan yang lebih kuat, jelas Zulkifli, Rabu (20/11/2024).
Proses ini melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala desa, serta tokoh adat. Zulkifli optimistis target pembentukan masyarakat hukum adat dapat tercapai pada akhir tahun 2024, dengan implementasi penuh pada 2025.
Kami terus berkoordinasi, bahkan telah menjadwalkan pertemuan tingkat provinsi untuk membahas peran strategis masyarakat hukum adat dan bagaimana mekanisme kerjanya setelah SK dan Perda diterbitkan, ungkapnya.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat, yang melihat potensi besar pengakuan hukum ini dalam menjaga tradisi dan adat istiadat mereka. Selain melestarikan budaya, pengakuan masyarakat hukum adat juga membuka peluang baru untuk mengembangkan pariwisata berbasis kearifan lokal.
Wilayah ini memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Jika masyarakat adat diakui secara hukum, potensi pariwisata seperti ritual adat, seni tradisional, hingga pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan, tambah Zulkifli.
Inisiatif ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memperkuat identitas lokal sebagai salah satu kekayaan bangsa. Dengan langkah konkret seperti pembentukan masyarakat hukum adat, Kota Bangun Darat diharapkan menjadi model keberhasilan dalam melestarikan budaya sekaligus mendorong pembangunan yang berakar pada tradisi.
Kami tidak hanya melindungi budaya, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi berbasis adat. Ini adalah investasi jangka panjang bagi generasi mendatang, pungkasnya.