
, Jakarta â Rencana pemerintah untuk memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen resmi dibatalkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena proses penganggarannya tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini diputuskan dalam rapat antar-menteri yang digelar awal Juni 2025.
âKalau tujuannya untuk bulan Juni dan Juli, maka program diskon tarif listrik itu tidak memungkinkan untuk dijalankan,â ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, diskon listrik sempat menjadi bagian dari enam paket bantuan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.
Awalnya BSU dirancang sebesar Rp150 ribu per bulan, tetapi kemudian dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. âArtinya, total bantuan yang diterima selama dua bulan menjadi Rp600 ribu,â jelas Sri Mulyani.
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan beberapa insentif transportasi untuk mendorong daya beli masyarakat. Beberapa di antaranya adalah diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, pengurangan PPN tiket pesawat sebesar 6 persen, dan diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen. Untuk menjalankan program ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp940 miliar untuk periode dua bulan.
Tidak hanya itu, diskon tarif tol sebesar 20 persen juga akan diberlakukan pada Juni dan Juli 2025. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Menariknya, diskon tol ini tidak menggunakan anggaran APBN, melainkan dilakukan melalui kebijakan langsung dari Kementerian PUPR kepada badan usaha jalan tol.
Stimulus tambahan lainnya adalah peningkatan bantuan sosial, termasuk Kartu Sembako. Pemerintah menambah bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan bagi 18,3 juta penerima manfaat. Mereka juga akan menerima tambahan beras sebanyak 20 kilogram dalam periode yang sama.
Sebagai penutup, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya. Berbeda dari stimulus lainnya, insentif JKK akan berlaku selama enam bulan penuh.