
Paperkaltim.id, Jakarta â Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi pemberian promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam sebulan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial dan diumumkan secara resmi di Jakarta, Jumat (16/5).
Pembatasan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem logistik yang efisien dan berkeadilan, serta menjaga stabilitas harga di sektor digital. Pemerintah menilai bahwa promosi yang berlebihan, khususnya yang menyebabkan tarif di bawah biaya pokok pengiriman, berisiko menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha kecil.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini diluncurkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan distribusi nasional, tak hanya dari sisi infrastruktur fisik, tetapi juga melalui kebijakan yang mendukung ekonomi digital yang berkelanjutan.
âLayanan pos dan logistik bukan semata tentang pengiriman barang, tapi juga menyangkut keterhubungan ekonomi dan pemerataan akses usaha dari pusat kota hingga ke daerah pelosok,â ujar Meutya Hafid.
Adapun batasan promo gratis ongkir ini berlaku khusus untuk produk yang dijual dengan harga di bawah biaya pokok penjualan (HPP). Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, jika potongan harga menyebabkan tarif pengiriman menjadi lebih rendah dari biaya pokok operasional, maka promo tersebut tidak boleh diberlakukan lebih dari tiga hari per bulan.
Namun, Gunawan menambahkan bahwa pihaknya masih membuka ruang fleksibilitas. Jika pelaku e-commerce mengajukan permohonan khusus untuk memperpanjang durasi promo, Komdigi akan mempertimbangkannya melalui evaluasi terlebih dahulu.
Pasal 45 dalam Permen Komdigi 8/2025 menegaskan bahwa penyelenggara pos hanya diperbolehkan memberikan diskon jika tarif akhir masih berada pada atau di atas biaya pokok layanan. Promo gratis ongkir yang jatuh di bawah biaya pokok hanya bisa dilakukan secara terbatas.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya struktur harga dan sistem distribusi yang lebih sehat, adil, dan kompetitif dalam industri e-commerce Indonesia.