
Paperkaltim.id, SAMARINDA â Hingga saat ini Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai (Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai).
Baharuddin sapaan akrabnya menjelaskan, fungsi utama Bapemperda adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah dipenuhi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan.
âKalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna," katanya.
"Maka itu, di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,â sambung Baharuddin.
Politisi dari Partai PAN itu menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.
âTugas kami bukan untuk menolak atau menyetujui substansi, tetapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,â tandas Baharuddin.
Lebih lanjut, Baharuddin menambahkan bahwa kelengkapan dokumen, seperti naskah akademik, tidak hanya menjadi formalitas, tetapi merupakan pondasi bagi analisis mendalam terkait efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda.
âKami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,â pungkasnya.
Kemudian, diakhir dirinya menyampaikan, Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap bahwa dengan adanya kolaborasi yang baik antara pengusul dan pihak terkait, proses legislasi dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.(*)