Bapemperda DPRD Kaltim Anilisis Tiga Raperda untuk 2025, Demi Peningkatan Layanan Publik dan Perlindungan Lingkungan Di Benua Etam

image Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Paperkaltim.id, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan publik dan perlindungan lingkungan hidup dengan mencermati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam rapat evaluasi lanjutan terkait surat Gubernur Kalimantan Timur.

Ketiga ranperda yang dimaksud meliputi: 
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT. Jamkrida
2. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT. Mandiri Migas Pratama
3. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Agusriansyah Ridwan menjelaskan bahwa DPRD Kaltim telah memulai proses kajian dan analisis yang mendalam untuk ketiga ranperda ini sesuai instruksi Gubernur.

Pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan aturan yang lebih baik serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami berupaya untuk melakukan review yang komprehensif, termasuk kajian hukum, sosiologis, dan filosofis terkait alasan di balik perubahan perda ini," ujarnya.

Perubahan ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 57 Tahun 2017 yang mengatur tentang transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

"Transformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltim," ucapnya.

Ketiga, dirinya mengatakan, bahwa ranperda ini diharapkan dapat disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Juni mendatang, sehingga proses pengesahan dapat berjalan lebih cepat dan ranperda ini bisa segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat Kaltim.

"Kami juga akan mengkaji detail implementasi seperti persentase dividen dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dapat diperuntukkan bagi masyarakat, sebuah aspek yang belum teratur dalam aturan sebelumnya," tutup Agusriansyah.

Dengan dilakukannya pembahasan dan kajian menyeluruh ini, kata Agusriansyah, DPRD Kaltim berharap masyarakat mendapat layanan publik yang lebih baik dan perlindungan lingkungan hidup yang lebih efektif.(*)

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day