Air Galon Palsu Berbahaya, Polres Bekasi Bongkar Praktik Penipuan Bermerek Le Minerale

image Polres Bekasi ungkap penjualan air isi kemasan palsu, Jumat (23/5)

Paperkaltim.id, Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus penjualan air minum galon bermerek palsu. Seorang pria berinisial SST (41), warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena terbukti memproduksi dan mengedarkan air isi ulang ilegal menggunakan label merek terkenal Le Minerale.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres yang menemukan kejanggalan dalam peredaran air galon di wilayah Kabupaten Bekasi. Dugaan mengarah pada sebuah depot air bernama Wijaya Tirta yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

"Tersangka SST menjalankan usaha ilegal ini dengan cara memanfaatkan air sumur yang tidak memiliki izin resmi. Air tersebut hanya melalui penyaringan sederhana, lalu dikemas ulang menggunakan galon bekas, segel, dan label merek Le Minerale palsu yang ia pesan secara online," kata Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (23/5).

Dalam operasionalnya, SST mampu mendistribusikan sekitar 50 galon per hari. Hasil laboratorium menunjukkan air tersebut tercemar bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi konsumen yang rutin mengonsumsinya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk 50 galon kosong, 5 galon berisi air, satu gulung label palsu Le Minerale, sejumlah tutup galon, mesin pompa, filter air, serta tangki penampung air berkapasitas 1.000 liter.

Mustofa menambahkan bahwa praktik ilegal ini sudah berjalan selama dua tahun, dengan total keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai sekitar Rp70 juta. Kini SST telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

“Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memeriksa keaslian produk sebelum membeli,” tandas Mustofa..

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day