
Paperkaltim.id, Jakarta - Ahmad Dhani, musisi senior yang dikenal sebagai sosok kreatif dan inovatif dalam dunia musik Indonesia, kembali menjadi sorotan karena beberapa lagu karyanya dianggap terlalu mirip dengan lagu-lagu barat. Tuduhan plagiat pun muncul dari sejumlah pengamat musik dan warganet yang membandingkan karya-karyanya dengan lagu-lagu internasional.
Namun, Dhani membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa lagu-lagu itu bukan hasil jiplakan, melainkan adaptasi resmi dari karya musisi luar negeri yang lisensinya telah ia beli secara sah. Dalam wawancara dengan TVOne, Dhani menjelaskan bahwa proses adaptasi ini melalui jalur hukum, termasuk izin untuk menggubah lirik ke dalam bahasa Indonesia.
Tiga lagu yang disebut sebagai adaptasi resmi antara lain:
-
âJika Surga dan Neraka Tak Pernah Adaâ (2004) â dinyanyikan oleh Chrisye feat. Ahmad Dhani, memiliki kemiripan dengan lagu âTears Never Dryâ milik Stephen Simmonds dari Swedia.
-
âCinta Mati 2â (2009) â dibawakan oleh Mulan Jameela, dianggap mirip dengan lagu âReal Lifeâ milik Sergio Mendes dari Brasil.
-
âCinta Mati 3â (2010) â juga oleh Mulan Jameela, dinilai serupa dengan lagu âDo You Believe in Loveâ milik Michael English dari Amerika.
Dhani menyatakan bahwa masyarakat awam kerap kali tidak paham mengenai perbedaan antara plagiat dan adaptasi berlisensi. âKalau orang awam atau pengamat musik bilang plagiat, mungkin karena belum paham sistem hak cipta dan lisensi,â jelasnya.
Lebih lanjut, Dhani mengungkap bahwa di tahun 2010, ia cukup mengeluarkan sekitar Rp 20 juta untuk membeli lisensi lagu-lagu tersebut. Biaya itu sudah mencakup hak mengubah lirik dan menerjemahkannya ke bahasa Indonesia. Sistem ini disebut sebagai advance royalty, yaitu pembayaran awal kepada pemilik lagu yang nantinya akan diperhitungkan sebagai royalti setelah lagu dipublikasikan secara komersial.
Ahmad Dhani juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang hak cipta dalam industri musik. Hak atas lagu tidak hanya meliputi penciptaan, tetapi juga hak menampilkan, merekam ulang, dan mendistribusikannya. Ia berharap klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik, sekaligus menghentikan tudingan yang tidak berdasar.