
Paperkaltim.id, Surabaya â Kepolisian menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang menemukan 108 lembar ijazah yang disimpan secara tidak sah di kediaman pribadinya.
Kasus ini bermula dari laporan puluhan eks karyawan yang mengaku ijazah mereka tidak dikembalikan meskipun mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaan milik Diana. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, yang mencatat ada 31 aduan resmi dari mantan tenaga kerja.
Anehnya, saat dimintai klarifikasi oleh Disnakertrans pada 16 April 2025 lalu, Diana dengan tegas membantah semua tuduhan. Ia berdalih tidak pernah menahan dokumen pribadi karyawannya dan bahkan mengaku tidak mengenal para pelapor. âBahasanya selalu lupa. Bahkan ketika kami sebutkan 31 nama, ia tetap tidak mengaku mengenal mereka,â ungkap Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim.
Lebih lanjut, kebohongan Diana juga terungkap dalam pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat melakukan kunjungan ke pabrik tersebut pada 17 April 2025. Ketika ditanya soal alasan menahan ijazah, Diana bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah melakukannya. Namun, informasi yang diperoleh dari para pekerja menunjukkan hal sebaliknya. Bahkan, salah satu karyawan bernama Veronica, yang semula disebut sudah tidak bekerja, ternyata masih aktif di perusahaan.
Akhirnya, polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan melakukan penggeledahan di rumah Diana yang terletak di Perumahan Prada Permai VII, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di sana, petugas menemukan 108 ijazah asli yang disimpan secara tidak sah. Barang bukti itu kemudian diamankan dan dijadikan dasar penetapan Diana sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan bahwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik ini.
âKami masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini,â tegas AKBP Suryono.
Kasus ini memicu keprihatinan publik akan praktik-praktik perusahaan yang menyalahgunakan dokumen penting milik karyawan. Pemerintah pun diharapkan bertindak tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan pekerja secara hukum dan sosial.