Paperkaltim.id, Samarinda – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi pembangunan musala asal Kalimantan Timur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Syarif bin Onde ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (21/1).
Syarif bin Onde merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008. Pria berusia 63 tahun tersebut diketahui berdomisili di kawasan Sempaja Selatan, Kota Samarinda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pengamanan terhadap terpidana Syarif bin Onde dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tertanggal 21 Januari 2016,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, tim SIRI Kejagung menangkap Syarif di wilayah Sawah Gede, Cianjur. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala.
Setelah ditangkap, terpidana sementara waktu dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk selanjutnya menjalani proses eksekusi serta langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anang menambahkan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia agar terus mengintensifkan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan demi menegakkan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum. Cepat atau lambat, mereka akan tertangkap,” tegasnya.
Sumber:Eksposkaltim
