Jakarta – Public Virtue Research Institute (PVRI) melontarkan kritik tajam terhadap pembentukan Tim Reformasi Polri yang dinilai tidak memiliki kejelasan konsep maupun tujuan. Ketua Dewan Pengurus PVRI, Usman Hamid, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses reformasi tersebut.
“Pembentukan Komisi Reformasi Polri yang direncanakan pemerintah belum terlihat memiliki kejelasan konsep dan tujuan, termasuk dalam melibatkan unsur masyarakat,” ujar Usman dalam keterangannya, Senin (22/9).
Usman yang juga Direktur Amnesty International Indonesia itu menilai, jika tim hanya digawangi oleh anggota yang seluruhnya berasal dari kepolisian, sulit diharapkan agenda reformasi membawa manfaat nyata bagi publik. Menurutnya, akar persoalan kepolisian juga berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang kerap dinilai tidak adil.
“Kalau hanya dari internal Polri, akuntabilitas dan komitmen reformasi atas masalah kelembagaan maupun kebijakan negara kecil kemungkinan bisa dibenahi,” tegasnya.
Senada, peneliti PVRI, Muhammad Naziful Haq, menyebut formasi tim yang seluruhnya diisi perwira Polri sangat problematik. Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Seharusnya ada keragaman latar belakang, misalnya melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil, atau tokoh berintegritas. Dengan begitu, upaya ini bisa membawa penyegaran baik secara struktural maupun kultural,” jelas Naziful.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menandatangani Surat Perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025 tentang pembentukan Tim Reformasi Polri.
Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah Polri. Listyo duduk sebagai pelindung, sedangkan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjadi penasihat. Adapun Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk sebagai ketua tim.
Struktur tim dibagi dalam beberapa bidang, antara lain Transformasi Organisasi, Operasional, Pelayanan Publik, Pengawasan, Teknologi Informasi, Pendidikan dan Pelatihan, Humas/Manajemen Media, hingga Regulasi. Sejumlah perwira berpangkat jenderal memimpin tiap bidang tersebut, sementara puluhan lainnya bertugas sebagai anggota.
Meski dibentuk untuk mendorong transformasi dan perbaikan institusi kepolisian, kritik dari PVRI menyoroti bahwa tanpa keterlibatan unsur eksternal, komitmen reformasi bisa terjebak pada kepentingan internal semata.
PVRI mendesak agar pemerintah dan Polri membuka ruang partisipasi lebih luas, termasuk melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan tokoh independen. Dengan demikian, reformasi Polri benar-benar dapat menyentuh akar persoalan dan menjawab tuntutan publik atas institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.





