Proyek Fiktif Terbongkar, Pendiri DSI Jadi Tersangka

Jumat, 10 April 2026 09:13 WITA
Rutan Bareskrim

Paperkaltim.id, Jakarta – Kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Terbaru, Bareskrim Polri resmi menahan pendiri perusahaan tersebut, Atis Sutisna (AS).

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

AS ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (8/4) di Rutan Bareskrim Polri. Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik melontarkan sekitar 50 pertanyaan untuk mendalami peran AS dalam kasus tersebut.

AS bukan satu-satunya tersangka. Ia menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya tiga orang lain lebih dulu ditetapkan, yakni TA, MY, dan ARL yang juga memiliki peran penting di perusahaan.

Kasus ini diduga melibatkan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif. Data peminjam yang digunakan disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain dugaan penipuan, para tersangka juga dijerat dengan berbagai pasal lain, termasuk penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang digunakan.

Bagikan:
Berita Terkait