Polsek Sungai Pinang Tangkap Empat Pelaku Pencurian Alat Las di Samarinda Utara

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Semko, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (11/8/2025) malam. Empat orang tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa satu set rangka sasis alat las dan satu unit mobil pikap warna hitam.

Kapolsek Sungai Pinang melalui keterangan resminya menyebutkan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA (45), AR (28), R (41), dan YN (41). Keempatnya diketahui mengangkut rangka sasis alat las ke atas bak mobil pikap.

Kasus ini terungkap setelah saksi Melkias (37) menerima informasi dari korban Salmon (47) bahwa seminggu sebelumnya telah terjadi pencurian barang. Salmon kemudian meminta Melkias menjaga peralatan tersebut. Saat berjaga, Melkias melihat para pelaku memindahkan rangka sasis alat las, lalu segera menghubungi pihak kepolisian.

“Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti,” ujar Kapolsek.

Para tersangka kini ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *