Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Jual Kayu Ulin

Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan tersangka berinisial AR (37), warga Samarinda. Tersangka diduga telah menipu korban dengan modus penjualan kayu ulin fiktif.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa korban, H.M. Alikan Siregar (63), awalnya dihubungi oleh pelaku pada 22 Juni 2025. Pelaku menawarkan stok kayu ulin di Kutai Barat dan Kutai Timur, meminta uang muka sebesar Rp2 juta, dan terus menagih transfer dengan alasan proses pengiriman.

“Korban telah melakukan 23 kali transfer dengan total kerugian Rp44.611.000. Kayu yang dijanjikan tak kunjung dikirim hingga tenggat 11 Juli 2025,” terang Kapolsek, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan laporan polisi, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Ipda Dwi Handono, SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan penipuan terhadap lebih dari lima korban dengan modus berbeda-beda. Total kerugian seluruh korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan antara lain 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel milik pelaku. Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya,” pungkas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *